Syarat dan ketentuan Pengiriman
I. Kewajiban Dan Tanggung Jawab Pengirim
- Pengirim wajib memberitahukan isi kiriman dan nilai barang yang sebenarnya, serta memberikan hak kepada perusahaan untuk memeriksa isi kiriman bila diperlukan.
- Pengirim/Penerima bersedia menerima dan tidak keberatan kirimannya dibuka/diperiksa oleh yang berwajib.
- Keselamatan barang kiriman akibat pengepakan yang tidak sempurna sehingga menimbulkan kerugian, sepenuhnya menjadi tanggung jawab pengirim.
- Pengirim bertanggung jawab terhadap semua biaya pengiriman sesuai perhitungan menurut tarif yang dikeluarkan oleh perusahaan.
- Pengirim wajib mengasuransikan barang kiriman khusus untuk kiriman barang yang bernilai lebih(Mahal).
II. Kewajiban Dan Tanggung Jawab Perusahaan
- Perusahaan wajib menyampaikan/menyerahkan kiriman ke tangan penerima dengan baik dan lengkap
- Perusahaan bertanggung jawab terhadap kiriman-kiriman selama belum diserahkan kepada penerima, kecuali karena sesuatu hal yang menyebabkan kiriman ditahan oleh pihak yang berwajib, maka pengirim/penerima harus menyelesaikan sendiri
- Perusahaan hanya akan mengganti rugi sebesar 10 kali biaya pengiriman apabila terjadi kehilangan barang
III. Resiko Yang Dikecualikan Dan Tidak Dijamin
- Perusahaan tidak memberikan ganti rugi terhadap kerusakan/kehilangan akibat bencana alam, huru hara atau force majeure.
- Pengajuan claim setelah lebih dari satu bulan dari tanggal pengiriman yang tertera dalam tanda terima titipan dianggap kadaluarsa.
IV. Larangan-Larangan
- Dilarang memasukkan wesel pos, cek, giro dan atau uang kedalam bungkusan kiriman dalam bentuk apapun.
- Dilarang mengirim barang-barang yang mudah meledak, menyala/terbakar sendiri dan barang-barang yang dapat membahayakan keselamatan umum lainnya.
- Dilarang mengirim barang/binatang yang dilindungi oleh pemerintah serta dilarang untuk diantar pulaukan.
- Dilarang mengirim barang-barang berupa narkotika dan sejenisnya serta obat terlarang lainnya.
- Dilarang mengirim barang-barang cetakan/rekaman yang isinya dapat mengganggu keamanan/ketertiban dan stabilitas nasional dan/atau menyinggung kesusilaan, serta barang-barang yang melanggar hukum lainnya.